Mendagri Tegaskan Pulau Widi Tak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:51 WIB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Foto/Kemendagri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi , Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Apabila terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Kontroversi Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?

Hal itu disampaikan Tito menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022. Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Pada prinsipnya, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.



Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan kemudian mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Dari hasil koordinasi terungkap PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism untuk peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja. Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan dirinya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media. Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara tersebut. Hasilnya, kata Benni, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau. Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dijual

"Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat, di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi," kata Benni.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More