RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK

Rabu, 07 Desember 2022 - 01:15 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Masyarakat yang tak puas atau keberatan disarankan menempuh jalur hukum atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang dilakukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan dirasa sulit.



"Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan Undang-Undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!