Kasus DNA PRO Diharapkan Tidak Berakhir seperti Binomo

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:32 WIB
Kuasa Hukum member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Kuasa hukum member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz berharap kliennya tidak bernasib sama seperti member Binomo. Dalam putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, hakim memutuskan barang bukti yang disita dirampas untuk negara.

"Kami berharap putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus DNA Pro nantinya akan berpihak pada para pelapor yakni para member," kata Yasmin Muntaz, Selasa (6/12/2022).



Ia menjelaskan, DNA Pro merupakan aktivitas perdagangan (trading) bukan perjudian. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Justru para member juga dirugikan oleh negara, dalam hal ini Bappebti yang telah melakukan pembiaran atas sesuatu yang dianggap ilegal, sehingga korban tambah banyak.

"Kita berharap nanti endingnya tidak dirampas negara, melainkan dikembalikan kepada para member," kata Yasmin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!