Pemerintah Perpanjang PPKM di Akhir Tahun, Kemendagri: Antisipasi Lonjakan Nataru 2022

Selasa, 06 Desember 2022 - 05:34 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan Covi-19 libur natal dan tahun baru. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Dirjen Bina Adwil Kemendaggri afrizal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.





”Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Hingga saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

”Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More