Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Senin, 05 Desember 2022 - 19:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ketiganya yakni, berinisial D, DA dan GW.

Diketahui, ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 - 2022.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan D merupakan karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. Kemudian, DA selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Sedangkan, GW selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More