Kejagung Tetapkan Direktur dan Kepala Sektor Bisnis PT SI Tersangka Korupsi SKEBP

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, telah menetapkan Direktur dan Kepala Sektor Bisnis PT SI tersangka korupsi SKEBP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinsial BI dan AN. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Tersangka berinisial BI merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018. Sedangkan AN adalah Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.



"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kejagung Terus Raih Kepercayaan Publik, Pakar Hukum: Itu Hal Wajar

Berdasarkan hasil penyidikan dari Jampidsus, Ketut menjelaskan AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia. Sementara untuk tersangka BI, tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi, namun juga Rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketut mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!