Mantan Kakanwil BPN Riau Dijebloskan KPK ke Penjara

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:46 WIB
KPK mengumumkan penahanan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS), tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, Kamis (1/12/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Syahrir dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Kamis (1/12/2022) hari ini. KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.



"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Kanwil BPN Provinsi Riau. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!