Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi: Ada Kejanggalan dalam Pengamanan CCTV
Kamis, 01 Desember 2022 - 17:36 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan. Sidang memfokuskan terkait pengamanan CCTV di kawasan Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saksi Agus Saripul Hidayat dalam keterangan di persidangan mengungkapkan, tindakan pengamanan CCTV di lokasi kejadian diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Agus menerangkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut kemudian oleh pihaknya mengkaji kejanggalan tersebut.
"Dari hasil Timsus tersebut, saksi melakukan pengawasan memantau yang saksi temukan terkait terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu seperti apa?" ujar Hakim kepada saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Ungkap Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Hakim Panggil Pihak Bank
Setelah itu, pihaknya melakukan penelitian dari mulai proses kejadian di tanggal 8 Juli termasuk terkait alibi masing-masing anggota yang turut bekerja sama di dalamnya.
"Kami mendeteksi memeriksa siapa atau apa pun yang tidak semestinya ada atau berada menangani dalam TKP tersebut," jawab Agus.
Jaksa pun kemudian bertanya terkait tindakan Hendra dkk di lokasi pengamanan CCTV apakah memang diperbolehkan atau tidak. Karena pada saat itu, tim yang berwenang dalam mengurusi hal tersebut adalah Polres Jakarta Selatan.
"Saat itu kami tetap membuat prasangka tak bersalah. Tapi kami urut Timsus ini, kejadian tersebut pertama tanggal 8, kemudian sudah ada terbit yang tangani penyidik Polres Jakarta Selatan meskipun kondisi penyidik yang masih belum optimal," terangnya.
"Kemudian tiba-tiba ada surat perintah menurut kami itu tidak semestinya untuk dilakukan," sambungnya.
Saksi Agus Saripul Hidayat dalam keterangan di persidangan mengungkapkan, tindakan pengamanan CCTV di lokasi kejadian diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Agus menerangkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut kemudian oleh pihaknya mengkaji kejanggalan tersebut.
"Dari hasil Timsus tersebut, saksi melakukan pengawasan memantau yang saksi temukan terkait terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu seperti apa?" ujar Hakim kepada saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Ungkap Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Hakim Panggil Pihak Bank
Setelah itu, pihaknya melakukan penelitian dari mulai proses kejadian di tanggal 8 Juli termasuk terkait alibi masing-masing anggota yang turut bekerja sama di dalamnya.
"Kami mendeteksi memeriksa siapa atau apa pun yang tidak semestinya ada atau berada menangani dalam TKP tersebut," jawab Agus.
Jaksa pun kemudian bertanya terkait tindakan Hendra dkk di lokasi pengamanan CCTV apakah memang diperbolehkan atau tidak. Karena pada saat itu, tim yang berwenang dalam mengurusi hal tersebut adalah Polres Jakarta Selatan.
"Saat itu kami tetap membuat prasangka tak bersalah. Tapi kami urut Timsus ini, kejadian tersebut pertama tanggal 8, kemudian sudah ada terbit yang tangani penyidik Polres Jakarta Selatan meskipun kondisi penyidik yang masih belum optimal," terangnya.
"Kemudian tiba-tiba ada surat perintah menurut kami itu tidak semestinya untuk dilakukan," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda