Kejagung Periksa 4 Direktur Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Rabu, 23 November 2022 - 07:59 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022. Pemeriksaan saksi pada Selasa, 22 November 2022 itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, empat saksi yang diperiksa tersebut di antaranya empat orang direktur perusahaan. Empat orang di antaranya berinisial FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia.
"Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical," katanya.
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," pungkasnya.
"Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, empat saksi yang diperiksa tersebut di antaranya empat orang direktur perusahaan. Empat orang di antaranya berinisial FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia.
"Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical," katanya.
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda