DPR Ingatkan Pemerintah Tenggat Waktu Pengajuan Calon Panglima TNI Tinggal 8 Hari Lagi
Kamis, 17 November 2022 - 15:11 WIB
JAKARTA - Tenggat waktu pengajuan calon Panglima TNI ke DPR tinggal delapan hari lagi. Jenderal TNI Andika Perkasa yang saat ini menjabat Panglima TNI akan memasuki masa purnabakti pada 21 Desember 2022.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penghitungan tenggat waktu itu mengacu Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam klausul itu disebutkan calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.
"Kalau reses nanti tanggal 16 Desember, maka 20 hari minimal yaitu tanggal 24 atau 25 November. Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Atas dasar itu, Hasanuddin mendorong pemerintah segera memberikan daftar calon Panglima TNI ke DPR guna diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. "Nah dalam delapan hari ini, harusnya pemerintah sudah mengirim calon Panglima TNI untuk di fit and proper test oleh Komisi I atau oleh DPR," katanya.
Menurut Hasanuddin, merujuk UU TNI masa jabatan Panglima TNI tak bisa diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan prajurit TNI bisa dilakukan pada jabatan tertentu.
"Perpanjangan prajurit TNI aktif itu biasanya menurut peraturan perundang-undangan, mereka yang memiliki kemampuan spesial khusus. Contohnya ada dokter spesialis, jantung, dan itu belum tergantikan. Nah sambil menunggu ahli yang baru, beliau dijabatkan dan maksimum hanya satu tahun," katanya.
Baca juga: Komisi I Minta Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Surpres Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penghitungan tenggat waktu itu mengacu Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam klausul itu disebutkan calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.
"Kalau reses nanti tanggal 16 Desember, maka 20 hari minimal yaitu tanggal 24 atau 25 November. Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Atas dasar itu, Hasanuddin mendorong pemerintah segera memberikan daftar calon Panglima TNI ke DPR guna diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. "Nah dalam delapan hari ini, harusnya pemerintah sudah mengirim calon Panglima TNI untuk di fit and proper test oleh Komisi I atau oleh DPR," katanya.
Menurut Hasanuddin, merujuk UU TNI masa jabatan Panglima TNI tak bisa diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan prajurit TNI bisa dilakukan pada jabatan tertentu.
"Perpanjangan prajurit TNI aktif itu biasanya menurut peraturan perundang-undangan, mereka yang memiliki kemampuan spesial khusus. Contohnya ada dokter spesialis, jantung, dan itu belum tergantikan. Nah sambil menunggu ahli yang baru, beliau dijabatkan dan maksimum hanya satu tahun," katanya.
Baca juga: Komisi I Minta Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Surpres Panglima TNI
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda