Klaim Kantongi Bukti Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Tinggal Dalami Unsur Kelalaian

Kamis, 10 November 2022 - 21:16 WIB
areskrim Mabes Polri mengklaim telah mengantongi bukti pidana terkait kasus dugaan gagal ginjal akut. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah kantongi bukti pidana terkait kasus dugaan gagal ginjal akut . Namun, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran Bareskrim tengah mencari unsur kelalaian.

"Bukti pidananya sudah ada, tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Kombes Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).



Tak hanya itu, kata Pipit, pihaknya juga tengah mengembangkan kasus itu ke pihak selain produsen. Hanya saja, ia tak menyebut spesifik para pihak yang tengah ditelisik.

"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!