Viral Video Kebaya Merah, Dewan Pers Minta Berita Pertimbangkan Dampak Negatif
Kamis, 10 November 2022 - 16:25 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu sangat prihatin atas dampak pemberitaan kasus video asusila 'Kebaya Merah'. Kendati tidak menampilkan video asusila, penggambaran tindakan pencabulan pada pemberitaan memberi dampak negatif untuk masyarakat.
"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).
Selain hal tersebut, Ninik menyayangkan banyaknya media yang memviralkan foto-foto pelakon video Kebaya Merah tersebut. Baginya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum. Belum diketahui modus pelaku pembuatan video tersebut," terang Ninik.
Ninik juga mengungkapkan sebaiknya tindakan media yang memperlihatkan identitas wanita pemeran berkebaya merah dikurangi. Ia menekankan proses hukum yang berjalan pun belum menyatakan posisi pelaku apakah sebagai pelaku atau sebaliknya, sebagai korban.
"Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga," ujarnya.
Sekadar informasi, Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pemeran video porno kebaya merah, Senin 7 November 2022. Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran wanita dan AH sebagai pria.
Kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah indekos di kawasan Medokan, Surabaya dan ditangkap tanpa perlawanan. Sebelumnya, polisi mendatangi hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya usai mendapatkan petunjuk kuat lokasi pembuatan video porno tersebut pada Sabtu 5 November 2022.
"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).
Selain hal tersebut, Ninik menyayangkan banyaknya media yang memviralkan foto-foto pelakon video Kebaya Merah tersebut. Baginya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum. Belum diketahui modus pelaku pembuatan video tersebut," terang Ninik.
Ninik juga mengungkapkan sebaiknya tindakan media yang memperlihatkan identitas wanita pemeran berkebaya merah dikurangi. Ia menekankan proses hukum yang berjalan pun belum menyatakan posisi pelaku apakah sebagai pelaku atau sebaliknya, sebagai korban.
"Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga," ujarnya.
Sekadar informasi, Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pemeran video porno kebaya merah, Senin 7 November 2022. Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran wanita dan AH sebagai pria.
Kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah indekos di kawasan Medokan, Surabaya dan ditangkap tanpa perlawanan. Sebelumnya, polisi mendatangi hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya usai mendapatkan petunjuk kuat lokasi pembuatan video porno tersebut pada Sabtu 5 November 2022.
(muh)
tulis komentar anda