Putri Candrawathi Minta Maaf dan Doakan Para Ajudan Ferdy Sambo Sukses
Selasa, 08 November 2022 - 21:39 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada para asisten rumah tangga (ART) dan mantan ajudan Ferdy Sambo. Permohonan maaf itu disampaikan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Izin saya memohon maaf kepada para ajudan Bapak Ferdy Sambo dan saya minta maaf ke bibi," ujar Putri dengan suara lirih dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia juga menguatkan diri agar dapat melalui proses hukum yang menjeratnya. Putri juga mendoakan para mantan ajudan Sambo itu.
"Saya berdoa kepada adik-adik sekalian, supaya ke depan sukses, dan doa terbaik dari saya," kata Putri.
Sekadar informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Izin saya memohon maaf kepada para ajudan Bapak Ferdy Sambo dan saya minta maaf ke bibi," ujar Putri dengan suara lirih dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia juga menguatkan diri agar dapat melalui proses hukum yang menjeratnya. Putri juga mendoakan para mantan ajudan Sambo itu.
"Saya berdoa kepada adik-adik sekalian, supaya ke depan sukses, dan doa terbaik dari saya," kata Putri.
Sekadar informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda