Evaluasi 96 Lembaga, Tjahjo: Bisa Dibubarkan Jika Tak Ada Urgensinya

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:23 WIB
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.

Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan bahkan sebelum COVID-19 ada. Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis COVID-19. (Baca juga: RUU HIP Produk Semua Fraksi di DPR, PDIP Hanya Jadi Kambing Hitam)

“Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan COVID-19. Kan penjabaran dari visi misi presiden yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai Menpan RB untuk menjabarkannya,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!