Pemberlakuan ASO di Jabodetabek, Ini Pendapat Hary Tanoe
Jum'at, 04 November 2022 - 11:10 WIB
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) heran kebijakan soal Analog Switch Off (ASO) hanya di wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda.
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU," tulis HT di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).
HT lalu memaparkan alasannya heran dengan kebijakan tersebut. Pertama, dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.
Di samping itu, lanjut HT, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," ujar HT.
Dari sisi hukum ada yang janggal, lanjut HT, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Putusan MK yang membatalkan ASO.
"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," kata HT.
Kalau mau cepat, menurut HT, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. "Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi."
HT mengungkapkan, dirinya pernah mendengar konon arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tandasnya.
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU," tulis HT di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).
HT lalu memaparkan alasannya heran dengan kebijakan tersebut. Pertama, dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.
Di samping itu, lanjut HT, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," ujar HT.
Dari sisi hukum ada yang janggal, lanjut HT, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Putusan MK yang membatalkan ASO.
"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," kata HT.
Kalau mau cepat, menurut HT, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. "Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi."
HT mengungkapkan, dirinya pernah mendengar konon arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda