Upaya Kejagung Bertindak Cepat Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Tepat

Senin, 06 Juli 2020 - 22:05 WIB
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dinilai sudah tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dinilai sudah tepat. Adapun Djoko Tjandra sedang mengajukan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justitia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan Peninjauan Kembali,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Kejaksaan Siap Kejar Djoko Tjandra ke Malaysia)



Diketahui, Kejagung rencananya bakal berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra. Pasalnya, kerja sama intelijen antarlembaga negara merupakan hal yang wajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dalam memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!