Guru Ngaji Penerobos Istana Siti Elina Ditetapkan Tersangka Terorisme

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:26 WIB
Guru ngaji penerobos Istana Negara Siti Elina berinisil JM ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. FOTO/IST
JAKARTA - Guru ngaji penerobos Istana Negara Siti Elina berinisil JM ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Elina sebelumnya berupaya menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap JM sejak 26 Oktober 2022. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut. Siti Elina merupakan perempuan yang terobos Istana Negara membawa pistol.

Untuk diketahui, Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol. Sementara, Suaminya Siti Elina, Bahrul Ulum dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More