Pajero Sport Milik Mantan Kapalas Sukamiskin Dilelang Rp391 Juta
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I melelang mobil Pajero Sport Dakar seharga Rp391.389.000. Mobil tersebut merupakan hasil barang rampasan dari terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (26/10/2022).
Ipi merincikan, barang rampasan yang dilelang tersebut yakni berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu kunci dan dokumen asli STNK dengan harga limit Rp391.389.000 serta uang jaminan Rp.80.000.000.
Lelang bakal digelar di KPKNL Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 WIB. Bagi yang berminat, dapat mengikuti lelang dengan sistem penawaran closed bidding lewat laman www.lelang.go.id.
Untuk diketahui, Wahid Husein divonis bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin. Salah satunya, ia terbukti menerima suap berupa mobil Pajero Sport seharga Rp517 juta dari narapidana Radian Azhar.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (26/10/2022).
Ipi merincikan, barang rampasan yang dilelang tersebut yakni berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu kunci dan dokumen asli STNK dengan harga limit Rp391.389.000 serta uang jaminan Rp.80.000.000.
Lelang bakal digelar di KPKNL Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 WIB. Bagi yang berminat, dapat mengikuti lelang dengan sistem penawaran closed bidding lewat laman www.lelang.go.id.
Untuk diketahui, Wahid Husein divonis bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana Lapas Sukamiskin. Salah satunya, ia terbukti menerima suap berupa mobil Pajero Sport seharga Rp517 juta dari narapidana Radian Azhar.
(muh)
tulis komentar anda