Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Jadi Saksi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:30 WIB
JAKARTA - Sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar hari ini. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi. "Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban dan adiknya, jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang berasal dari keluarga Brigadir J itu bakal digelar pada Selasa, 1 November 2022.
"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," tutur hakim ke JPU.
Sementara itu, tim pengacara Ferdy Sambo meminta agar JPU menyerahkan nama-nama 12 saksi yang bakal diperiksa pekan depan nanti. Hakim lantas meminta JPU untuk memberikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya ke tim pengacara terdakwa.
Adapun pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi. "Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban dan adiknya, jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang berasal dari keluarga Brigadir J itu bakal digelar pada Selasa, 1 November 2022.
"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," tutur hakim ke JPU.
Sementara itu, tim pengacara Ferdy Sambo meminta agar JPU menyerahkan nama-nama 12 saksi yang bakal diperiksa pekan depan nanti. Hakim lantas meminta JPU untuk memberikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya ke tim pengacara terdakwa.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda