18 Tahun Dipenjara di Arab Saudi, Ety Hafalkan Alquran 30 Juz

Senin, 06 Juli 2020 - 20:56 WIB
Meski harus menjalani hidup di tahanan selama 18 tahun dan hanya sempat bekerja selama satu tahun delapan bulan, hingga kini Eny bersikukuh tidak bersalah karena tidak membunuh majikannya seperti yang didakwakan.

“Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya enggak merasa bersalah. Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Enggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya,” jelasnya.

Ety pun menceritakan awal mula peristiwa sebelum majikannya meninggal dunia. “Majikan saya itu pergi ke Jeddah naik mobil sendiri. Paginya sarapan sama istrinya, malamnya makan di restauran. Di Jeddah dua minggu kesana kemari, apa kesalahan saya? Bagaimana saya disana menjerit-jerit enggak bunuh, enggak bunuh, tetapi tetap dipenjara,” ungkapnya.

Dia mengaku hanya korban atas tuduhan pembunuhan. ”Iya dituduh. Alhamdulillah saya enggak ngelakuin. Insya Allah besok lusa, kapan, ada jawabannya dari Allah,” katanya.

Kendati begitu, Ety mengaku tidak terbesit sedikitpun dendam di hatinya. ”Enggak, saya enggak ada dendam. Itu kesesatan saya, enggak ada yang disalahkan,” katanya. Ety pun mengaku gembira bisa kembali menginjakkan kaki ke Tanah Air yang sudah ditinggalkannya selama 20 tahun. “Ya bahagia Pak,” ucapnya. ”Kalau rindu ya Tanah Air sendiri,” lanjutnya.

Dengan pengalaman pahitnya selama ini dan usianya yang tidak lagi muda, tidak sedikitpun ada di benak Ety untuk kembali bekerja ke luar negeri. “Ya enggak, udah tua begini. Udah dipenjara, kapok,” katanya.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menjemput Ety di bandara, mengaku bersyukur bahwa salah seorang warga negara Indonesia berhasil dipulangkan. “Alhamdulillah, hari ini memang kita saksikan satu nyawa warga negara Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya. Ini hukum di Arab Saudi menentukan siapapun yang divonis mati atau pembunuhan maka kena qishash. Yakni hukum nyawa dengan nyawa. Namun, ada solusinya yakni dengan membayar diyat (uang darah) sebagai denda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!