Menag Fachrul Razi Pecat Staf Khusus Ubaidillah Amin?
Senin, 06 Juli 2020 - 20:29 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi dikabarkan telah memberhentikan Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Komunikasi Publik, Ubadillah Amin. Belum ada keterangan pasti mengenai penyebab keputusan pemberhentian yang mendadak itu.
Kabar pemberhentian ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama No 018259/B.II/3/2020 yang beredar di kalangan wartawan. SK ini ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, Menag memutuskan, menetapkan: ( )
KESATU : Terhitung mulai tanggal ditetapkan memberhentikan dengan hormat Saudara Ubaidillah Amin dari jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Komunikasi Publik.
KEDUA : Kepada Saudara Ubaidillah Amin, diucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama bekerja pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperluanya.
Selain disampaikan kepada Ubaidillah Amin, SK ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, para pejabat pimpinan madya Kemenag, para pejabat pimpinan tinggi pratama Kemenag, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV.( )
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemenag terkait kabar pemberhentian Staf Khusus Menah tersebut.
Kabar pemberhentian ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama No 018259/B.II/3/2020 yang beredar di kalangan wartawan. SK ini ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, Menag memutuskan, menetapkan: ( )
KESATU : Terhitung mulai tanggal ditetapkan memberhentikan dengan hormat Saudara Ubaidillah Amin dari jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Komunikasi Publik.
KEDUA : Kepada Saudara Ubaidillah Amin, diucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama bekerja pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperluanya.
Selain disampaikan kepada Ubaidillah Amin, SK ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, para pejabat pimpinan madya Kemenag, para pejabat pimpinan tinggi pratama Kemenag, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta IV.( )
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemenag terkait kabar pemberhentian Staf Khusus Menah tersebut.
(abd)
tulis komentar anda