Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:00 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengatakan para korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu berhak atas ganti rugi atau restitusi. Foto/MPI
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai para korban tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu berhak atas ganti rugi atau restitusi. Restitusi itu berhak diterima korban fisik, psikis, baik yang luka maupun meninggal dunia.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengatakan dalam tragedi Kanjuruhan tidak melulu hanya sebatas hukuman yang harus diterima oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab saja. Di luar itu, ada hak-hak bagi para korban untuk mendapatkan ganti rugi. Baca juga: Mahfud MD Terima Hasil Lab Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan dari Kepala BRIN



“Dalam konteks penuntasan tindak pidana, tidak hanya bagaimana pelaku itu dihukum, akan tetapi juga bagaimana pula korban mendapatkan upaya untuk mendapatkan pemulihan. Terkait dengan korban, saya juga melihat dalam beberapa pemberitaan ada beberapa korban yang sudah datang ke LPSK,” ujar Tama dalam dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema ‘Bersih-bersih di Tubuh Polri: Upaya Membangun Polri Berwibawa dan Dicintai Rakyat,’ Jumat (21/10/2022).

"Tentu saja konsekuensinya ada, selain dalam konteks mengungkap perkara, kita juga bisa bicara dalam konteks bantuan medis, bantuan psikis, termasuk soal restitusi," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!