Polri Instruksikan Jajarannya Awasi Penghentian Penjualan Obat Sirup Anak
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi penghentian penjualan obat sirup anak di pasaran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri m enginstruksikan kepada, seluruh jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk ikut mengawasi penghentian penjualan obat jenis sirup di pasaran. Hal ini menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Nurul menjelaskan, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut. "Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
Baca juga: Anak Terlanjur Minum Vitamin Sirup? Ini Saran Dokter
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Nurul menjelaskan, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut. "Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
Baca juga: Anak Terlanjur Minum Vitamin Sirup? Ini Saran Dokter
Lihat Juga :