Kasus Pembunuhan Yosua, Sidang Putusan Sela Ricky Rizal Digelar Pekan Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 23:21 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebutkan, sidang putusan sela Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan digelar pada Rabu (26/10/2022) pekan depan. Ricky sendiri didakwa dalam kasus penembakan Brigadir J.
Putusan sela tersebut dijadwalkan setelah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan tunda sidang putusan sela, kami rencanakan pada hari Rabu mendatang 26 Oktober," papar Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Profil Brigadir Ricky Rizal, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tambah Jaksa.
Jaksa juga meminta, agar tahap perkara Ricky Rizal segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat Jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap Jaksa.
Putusan sela tersebut dijadwalkan setelah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan tunda sidang putusan sela, kami rencanakan pada hari Rabu mendatang 26 Oktober," papar Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Profil Brigadir Ricky Rizal, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tambah Jaksa.
Jaksa juga meminta, agar tahap perkara Ricky Rizal segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat Jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap Jaksa.
(maf)
tulis komentar anda