Usai Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tiga Terdakwa Kembali Dibawa ke Rutan Bareskrim
Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:11 WIB
JAKARTA - Tiga orang terdakwa Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto kembali ke Rutan Bareskrim. Ketiganya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Pantauan langsung MNC Portal di lapangan, terlihat ketiga tersangka keluar dari ruangan tahanan usai pembacaan dakwaan sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Ketiga orang tersebut terlihat dibawa oleh kendaraan bus tahanan Kejaksaan Negeri. Terlihat personel polisi juga ketat mengawal hingga keluar PN Jaksel. Ketiga tersangka tampak memakai rompi tahanan berwarna merah, dengan tangan terborgol saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan, Rabu (19/10/2022). Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dibagi menjadi dua sesi.
Pantauan langsung MNC Portal di lapangan, terlihat ketiga tersangka keluar dari ruangan tahanan usai pembacaan dakwaan sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Ketiga orang tersebut terlihat dibawa oleh kendaraan bus tahanan Kejaksaan Negeri. Terlihat personel polisi juga ketat mengawal hingga keluar PN Jaksel. Ketiga tersangka tampak memakai rompi tahanan berwarna merah, dengan tangan terborgol saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan, Rabu (19/10/2022). Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dibagi menjadi dua sesi.
(maf)
tulis komentar anda