Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:19 WIB
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Eksepsi itu bakal disampaikan pada Jumat 28 Oktober 2022.

"Itu nanti material kita lihat dulu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa Baiquni Wibowo diperintah terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo. Junaedi Saibih mengatakan bahwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui perintah dari Chuck Putranto itu atas arahan Ferdy Sambo.



"Kalau lihat dakwaan, dia enggak tahu. Malah dia nanya 'ini enggak apa-apa?' gitu kan," ujar Junaedi.



Maka itu, kata Junaedi, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait isu formil. "Ada bagian dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More