Bharada E Geleng-geleng Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Bharada E.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Melihat Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.





"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata JPU.

Mendengar penggalan konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.

"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," terang JPU.

Akibat ditembak, tubuh Brigadir J menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru. Bahkan, timah panas itu bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," tambah JPU.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More