Penampakan Bharada E saat Tiba di PN Jaksel, Ditempel Ketat LPSK
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:24 WIB
JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022) hari ini. Dibawa mobil tahanan Kejari Jaksel, Bharada E tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
Turun dari mobil, Bharada E tiba yang mengenakan rompi tahanan orange dan masker berwarna hitam langsung dibawa ke dalam gedung. Selain petugas tahanan, sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat menggandeng tangan Bharada E yang berstatus seagai justice collaborator tersebut.
Foto: MPI/Muhammad Farhan
Bharada E bakal duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Mar'ruf, dan Ricky Riizal.
Berbeda dari empat nama tersebut, Bharada E merupakan terdakwa spesial karena menyandang status sebagai justice collaborator. Status ini diperoleh karena dia bersedia mengungkap fakta-fakta kasus secara terang benderang.
Salah satu keterangan dan dianggap paling penting dari Bharada E adalah soal rekayasa tentang penyebab tewasnya Brigadir J. Baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J ternyata skenario karangan Ferdy Sambo, bekas bosnya di Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang perdananya Senin (17/10/2022) kemarin. Dia disidang secara terpisah dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Turun dari mobil, Bharada E tiba yang mengenakan rompi tahanan orange dan masker berwarna hitam langsung dibawa ke dalam gedung. Selain petugas tahanan, sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat menggandeng tangan Bharada E yang berstatus seagai justice collaborator tersebut.
Foto: MPI/Muhammad Farhan
Bharada E bakal duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Mar'ruf, dan Ricky Riizal.
Berbeda dari empat nama tersebut, Bharada E merupakan terdakwa spesial karena menyandang status sebagai justice collaborator. Status ini diperoleh karena dia bersedia mengungkap fakta-fakta kasus secara terang benderang.
Salah satu keterangan dan dianggap paling penting dari Bharada E adalah soal rekayasa tentang penyebab tewasnya Brigadir J. Baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J ternyata skenario karangan Ferdy Sambo, bekas bosnya di Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang perdananya Senin (17/10/2022) kemarin. Dia disidang secara terpisah dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda