Irjen Teddy Minahasa Ingin Didampingi Pengacara Keluarga, Pemeriksaan Ditunda

Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:00 WIB
Lebih lanjut, Zulpan menyebut pihak penyidik mengabulkan permintaan Irjen TM. Pada pemeriksaan Senin pekan depan akan didampingi pengacara barunya.

"Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba, mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!