Kalender Libur 2023, Hari Raya Nyepi Dapat Tambahan Cuti Bersama

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:10 WIB
Pecalang atau petugas pengamanan desa adat di Bali memantau situasi di area Monumen Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis (3/3/2022). FOTO/ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023. Pada tahun depan, Hari Raya Nyepi mendapatkan tambahan libur cuti bersama.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada 22 Maret 2023. Pemerintah kemudian memberikan tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2023.

Baca juga: Libur Nasional 2023 Ditetapkan 15 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

"Biar adil semua agama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di kantor PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).



Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemberian tambahan cuti bersama itu dikarenakan Hari Raya Nyepi jatuh pada hari yang tanggung. "Ya biar ini karena semua libur agama, itu kan diberi tambahan cuti bersama, kemudian memang posisi dari Hari Raya Nyepi itu tanggung di hari Rabu," katanya.

Atas berbagai pertimbangan, tiga menteri bersepakat memberikan cuti bersama pada Kamis, 23 Maret 2023. "Tadi memang agak pelik. Ini mau digandengkan ke mana gitu. Tapi tetap kita putuskanlah biar samalah," katanya.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

"Semua agama dapat ya, ini Hari Raya Nyepi diberi tambahan. Jadi nanti Nyepinya tanggal 22-nya nanti ditambah 23 itu libur bersama," kata Muhadjir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More