Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:20 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs. Sebagai hakim ketua adalah Wahyu Iman Santosa.
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (10/10/2022). Menurut Djuyamto, Wahyu Imam Santoso saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nantinya, enam tersangka dalam kasus itu akan dibagi dalam dua sidang.
Pertama, Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kedua, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Sedangkan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes. "Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M. Ramdes," tuturnya.
Pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) sore. Petugas kejaksaan membawa tumpukan berkas menggunakan mobil berwarna hitam. Dengan menggunakan troli atau kereta dorong barang, petugas menyerahkan 6 tumpuk berkas ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diregister.
Baca juga: Diperkirakan Ada 11 Perkara di Kasus Ferdy Sambo Cs
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (10/10/2022). Menurut Djuyamto, Wahyu Imam Santoso saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nantinya, enam tersangka dalam kasus itu akan dibagi dalam dua sidang.
Pertama, Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kedua, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Sedangkan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes. "Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M. Ramdes," tuturnya.
Pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) sore. Petugas kejaksaan membawa tumpukan berkas menggunakan mobil berwarna hitam. Dengan menggunakan troli atau kereta dorong barang, petugas menyerahkan 6 tumpuk berkas ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diregister.
Baca juga: Diperkirakan Ada 11 Perkara di Kasus Ferdy Sambo Cs
(abd)
tulis komentar anda