Tak Dibarengi Transisi Administrasi dan Politik, Otsus Papua Harus Direvisi
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:03 WIB
Pada APBN 2014, transfer dari Pusat ke Papua dan Papua Barat masih di Rp31,75 triliun dan menjadi Rp63,1 triliun di 2019. Dari jumlah itu, Rp45 triliun mengalir ke Provinsi Papua dan Rp18,1 triliun ke Provinsi Papua Barat. Adapun dari Rp8,36 triliun dana Otsus di 2019, sejumlah Rp4,4 triliun menjadi bagian dari belanja Provinsi Papua dan Rp3,96 bagi provinsi Papua Barat.
Dana Otsus dan DTI untuk Tanah Papua juga terus bertambah. Bila pada 2014 dana Otsus masih Rp6,8 triliun kemudian menjadi Rp8 triliun pada 2017, dan Rp8,36 triliun di 2019. Untuk DTI Rp2,5 triliun di 2014 menjadi Rp3,5 triliun di 2017 dan Rp4,3 triliun pada 2019.
”Lantas, bagaimana kontribusi kedua provinsi di Papua untuk APBN? Sebanyak 48% PDRB (produk domestik regional bruto) dari PT Freeport Indonesia di Timika. Dari pajak, royalti, deviden, dan pungutan lainnya, penerimaan negara menurut laporan Freeport Mc Moran adalah Rp2,43 triliun (2015), Rp6,14 triliun (2016), dan Rp11,6 triliun (2017),” katanya.
Pada 2019, penerimaan negara dari provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sekitar Rp20 triliun, termasuk dari pajak dan bagi hasil dari industri LNG (gas cair) PT. British Proteleum (BP) di Tangguh, Bintuni dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp3,4 triliun (2018). Jadi, penerimaan negara pada 2019 diperkirakan di bawah Rp25 triliun.
”Gambaran singkat kondisi Papua itu dapat menjadi catatan kekurangan atau kelemahan Otsus Papua. Meskipun predikat sebagai daerah otonomi khusus, baik provinsi Papua maupun Papua Barat masih memiliki hak-hak politik yang berlaku bagi posisi kepala daerah di seluruh Papua, dimana bupati, wali kota, dan gubernur harus putra asli Papua,” ujarnya.
Dana Otsus dan DTI untuk Tanah Papua juga terus bertambah. Bila pada 2014 dana Otsus masih Rp6,8 triliun kemudian menjadi Rp8 triliun pada 2017, dan Rp8,36 triliun di 2019. Untuk DTI Rp2,5 triliun di 2014 menjadi Rp3,5 triliun di 2017 dan Rp4,3 triliun pada 2019.
”Lantas, bagaimana kontribusi kedua provinsi di Papua untuk APBN? Sebanyak 48% PDRB (produk domestik regional bruto) dari PT Freeport Indonesia di Timika. Dari pajak, royalti, deviden, dan pungutan lainnya, penerimaan negara menurut laporan Freeport Mc Moran adalah Rp2,43 triliun (2015), Rp6,14 triliun (2016), dan Rp11,6 triliun (2017),” katanya.
Pada 2019, penerimaan negara dari provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sekitar Rp20 triliun, termasuk dari pajak dan bagi hasil dari industri LNG (gas cair) PT. British Proteleum (BP) di Tangguh, Bintuni dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp3,4 triliun (2018). Jadi, penerimaan negara pada 2019 diperkirakan di bawah Rp25 triliun.
”Gambaran singkat kondisi Papua itu dapat menjadi catatan kekurangan atau kelemahan Otsus Papua. Meskipun predikat sebagai daerah otonomi khusus, baik provinsi Papua maupun Papua Barat masih memiliki hak-hak politik yang berlaku bagi posisi kepala daerah di seluruh Papua, dimana bupati, wali kota, dan gubernur harus putra asli Papua,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :