Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo
Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membatalkan pemutusan siaran TV analog (ASO) di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemberhentian yang harusnya jatuh pada 5 Oktober 2022 diundur menjadi 2 November 2022.
Keputusan ini berdasarkan Surat Nomor 021/ATVSI/K-S/IST/IX.2022 tanggal 28 September 2022 yang ditandatangani Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution; Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar dan para Direksi Lembaga Penyiaran Swasta.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan pemberhentian tersebut akan diundur menjadi 2 November 2022 mendatang.
“ASO Jabodetabek diundur atau dibatalkan. ASO di Jabodetabek akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana wilayah layanan siaran lainnya di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00,” ujar Ismail dikutip MPI dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Ismail menuturkan, nantinya akan ada pendistribusian Set Top Box (STB) bagi rakyat miskin serta instalasi pada perangkat televisi. Hal itu akan bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Migrasi siaran televisi analog ke digital ini, kata Ismail, dilakukan 112 wilayah layanan siaran yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Saat ini, 90 wilayah layanan siaran sudah disiapkan infrastruktur multifleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Hingga kini, lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital ada 556 lembaga televisi dari 693 pemegang izin siaran analog.
“Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing yang dibiayai dana APBN dan diharapkan selesai tepat waktu,” tutupnya.
Keputusan ini berdasarkan Surat Nomor 021/ATVSI/K-S/IST/IX.2022 tanggal 28 September 2022 yang ditandatangani Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution; Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar dan para Direksi Lembaga Penyiaran Swasta.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan pemberhentian tersebut akan diundur menjadi 2 November 2022 mendatang.
“ASO Jabodetabek diundur atau dibatalkan. ASO di Jabodetabek akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana wilayah layanan siaran lainnya di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00,” ujar Ismail dikutip MPI dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Ismail menuturkan, nantinya akan ada pendistribusian Set Top Box (STB) bagi rakyat miskin serta instalasi pada perangkat televisi. Hal itu akan bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Migrasi siaran televisi analog ke digital ini, kata Ismail, dilakukan 112 wilayah layanan siaran yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Saat ini, 90 wilayah layanan siaran sudah disiapkan infrastruktur multifleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Hingga kini, lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital ada 556 lembaga televisi dari 693 pemegang izin siaran analog.
“Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing yang dibiayai dana APBN dan diharapkan selesai tepat waktu,” tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda