Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo

Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:22 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membatalkan pemutusan siaran TV analog (ASO) di wilayah Jabodetabek. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membatalkan pemutusan siaran TV analog (ASO) di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemberhentian yang harusnya jatuh pada 5 Oktober 2022 diundur menjadi 2 November 2022.

Keputusan ini berdasarkan Surat Nomor 021/ATVSI/K-S/IST/IX.2022 tanggal 28 September 2022 yang ditandatangani Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution; Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar dan para Direksi Lembaga Penyiaran Swasta. Baca juga: Pemerintah Batal Putus Siaran TV Analog Besok!



Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan pemberhentian tersebut akan diundur menjadi 2 November 2022 mendatang.

“ASO Jabodetabek diundur atau dibatalkan. ASO di Jabodetabek akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana wilayah layanan siaran lainnya di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00,” ujar Ismail dikutip MPI dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (6/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!