Kasus Suap Pembelian Pesawat, KPK Panggil Setjen DPR dan Pejabat Garuda Indonesia
Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 16 orang saksi dalam kasus suap pembelian Pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus 2010-2015. Para saksi tersebut dipanggil dalam kaitannya terkait pembelian pesawat Garuda Indonesia.
"Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anggota DPR RI yang juga mantan Politisi PAN Chandra Tirta Wijaya terkait kasus suap pembelian Pesawat Garuda.
"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," katanya.
Ali menambahkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan beberapa surat lainnya pada saat penggeledahan tersebut dilakukan. "Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
"Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anggota DPR RI yang juga mantan Politisi PAN Chandra Tirta Wijaya terkait kasus suap pembelian Pesawat Garuda.
Baca Juga
"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," katanya.
Ali menambahkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan beberapa surat lainnya pada saat penggeledahan tersebut dilakukan. "Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda