Tanpa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 3 Tersangka Kasus Brigadir J Jalani Tes Kesehatan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:19 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani tes kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun, dua tersangka lainnya yakni, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak terlihat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi Putri Candrawathi sudah menjalani cek kesehatan saat dilakukan penahanan pada Jumat 30 September 2022 lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tiga tersangka dicek kesehatan untuk kebutuhan pelimpahan tahap II pada esok hari. "Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata Ronny, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, berdasarkan pantauan, tiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol serta baju tahanan warna oranye. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, dua tersangka lainnya yakni, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak terlihat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi Putri Candrawathi sudah menjalani cek kesehatan saat dilakukan penahanan pada Jumat 30 September 2022 lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tiga tersangka dicek kesehatan untuk kebutuhan pelimpahan tahap II pada esok hari. "Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata Ronny, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, berdasarkan pantauan, tiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol serta baju tahanan warna oranye. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda