Bekerja Atas Dasar UU, KPK Tak Bisa Diintervensi Politik

Senin, 03 Oktober 2022 - 22:11 WIB
Komunikolog Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah tunduk pada kekuasaan apa pun termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komunikolog Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak pernah tunduk pada kekuasaan apa pun termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Emrus, lembaga antirasuah itu terus bekerja atas dasar undang-undang.

"Sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial. Jangankan gubernur, dua menteri dari kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan baru-baru ini seorang hakim agung sedang menjalani proses di KPK karena diduga korupsi," ujar Emrus saat dihubungi, Senin (3/10/2022).



Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK tidak tebang pilih atau pilih tebang dalam penegakan hukum. KPK, lanjut dia, tidak pernah menarget sosok tertentu untuk diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pukat UGM Percaya KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Dia menuturkan bahwa tudingan KPK berpolitik sangat-sangat berlebihan dan cenderung tidak berdasar. Pasalnya, tudingan itu tidak disertai fakta, data, dan bukti hukum yang kuat.

Selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat, tudingan tersebut berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK diyakini bekerja mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent tanpa mengenal waktu untuk menetapkan seseorang menjadi saksi, tersangka, atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!