Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Divisi Propam Polri Dipecah

Senin, 03 Oktober 2022 - 07:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dipecah. FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) dipecah. Pemecahan kewenangan ini agar tidak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power.

"Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas yaitu Divisi Propam itu supaya kewenangannya dipecah," kata Mahfud dalam konferensi pers hasil survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Minggu (2/10/2022).

Mahfud menegaskan, reformasi struktural perlu dilakukan agar Divisi Propam tidak kelebihan kekuatan di internal Polri. "Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, dan menakutkan (bagi) orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," ujarnya.

Untuk membenahi Polri, kata Mahfud, pemerintah juga telah melakukan langkah konkret untuk reformasi kultural di tubuh Korps Bhayangkara. "Yaitu masalah hedonisme, hidup mewah, kesewenang-wenangan, perjudian dan sebagainya itu sudah menjadi perhatian dari Presiden. Bahkan juga Kapolri sendiri sudah kemarin sudah menangkap 10 bandar judi yang menetapkan sebagai tersangka, yang sebagiannya sudah lari ke luar negeri," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina Agar Tidak Diteror
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More