Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Petinggi PT Hanwa Indonesia

Jum'at, 30 September 2022 - 22:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus impor baja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Hanwa Indonesia, MSS.

Pemeriksaan ini kata dia untuk penyidikan para tersangka TB, T, BHL, dan enam tersangka korporasi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," ujar Ketut, Jumat (30/9/2022).





Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.



Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag).

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomor 3.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More