Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Perekrut Korban TPPO Jaringan Kamboja
Jum'at, 30 September 2022 - 17:06 WIB
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) jaringan Kamboja. Tiga orang berinisial C, S dan M ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Indramayu, Jawa Barat.
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," sambungnya.
Ketiganya, kata Ramadhan, berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja.
"Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin (26/9/2022).
Dari penggeledahan tersebut ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, ditemukan juga ada 22 orang, diduga calon korban yang bakal diterbangkan ke Kamboja.
"Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti berupa 4 unit PC, 5 unit monitor, 1 unit laptop dan 17 buah paspor," katanya.
"Terhadap kasus ini masih terus didalami dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan TPPO," sambungnya.
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," sambungnya.
Ketiganya, kata Ramadhan, berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja.
"Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin (26/9/2022).
Dari penggeledahan tersebut ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, ditemukan juga ada 22 orang, diduga calon korban yang bakal diterbangkan ke Kamboja.
"Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti berupa 4 unit PC, 5 unit monitor, 1 unit laptop dan 17 buah paspor," katanya.
"Terhadap kasus ini masih terus didalami dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan TPPO," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda