Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 - 16:32 WIB
Tersangka Putri Candrawathi menenteng tas Gucci saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Sekatan, Selasa (30/8/2022). FOTO/DOK.MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jampidum Kejaksaan Agung belum memutuskan menahan apakah menahan atau tidak tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi . Saat ini berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Untuk PC dalam KUHAP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Fadil menjelaskan, sejumlah alasan yang membuat Putri Candrawathi ditahan atau tidak. Penahanan terhadap Putri merupakan wewenang formil dan materil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara objektif Putri dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Namun secara subyektif penyidik perlu memiliki berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak kooperatif Putri Candrawathi.



"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Fadil menilai berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidsum berjalan efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik," kata Fadil.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan didampingi mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. "Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More