KPK Tahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati selama 20 Hari ke Depan

Jum'at, 23 September 2022 - 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad Dimyati bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), hari ini. Sudrajad ditahan usai merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Hakim Agung yang bertugas di Unit Kerja Kamar Perdata tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan Kavling C1, Jakarta Selatan.



"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!