KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 23 September 2022 - 17:10 WIB
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan MPI di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.



Sudrajad Dimyati juga tampak sudah mengenakan borgol ditangannya dan langsung dibawa keruangan Konfrensi Pers KPK.





Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Namun, empat tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut, pertama, ST hakim agung pada MA; kedua ETP Hakim Yudisial/Panitera Pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More