Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka oleh KPK, MA: Kami Prihatin
Jum'at, 23 September 2022 - 12:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022) dini hari. Salah satu dari 10 tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, Mahkamah Agung prihatin atas penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK. "Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama yakni kemarin sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media di Kantor MA, Jumat (23/9/2022).
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, Mahkamah Agung prihatin atas penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK. "Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama yakni kemarin sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media di Kantor MA, Jumat (23/9/2022).
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda