Dirut PT Waskita Beton Precast Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 22 September 2022 - 18:53 WIB
Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto/ist
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan keduanya adalah yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical).

"Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang," kata Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 AW; AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More