New Normal Hajatan di Batang, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan
Kamis, 02 Juli 2020 - 19:54 WIB
Bupati Batang Wihaji saat menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan kunjungan Presiden Jokowi di Desa Kedawung, Banyuputih beberapa waktu lalu. FOTO : Istimewa
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan nomor 556/1143/2020. Surat edaran tersebut berlaku setelah mendapatkan tandatangan orang nomor satu di Kabupaten Batang pada 2 Juli 2020.
"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).
Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.
Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).
Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.
Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
Lihat Juga :