Tak Ditahan, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dikenakan Wajib Lapor
Jum'at, 16 September 2022 - 18:08 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka tidak dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(kri)
tulis komentar anda