Tak Ditahan, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 16 September 2022 - 18:08 WIB
Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka tidak dilakukan penahanan.

Kepala Divisi Humas, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Baca juga: MAH Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Bos Warung Es Tempatnya Bekerja Tak Percaya



"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.

"(Tersangka bersikap) kooperatif," ucap Ade terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!