PPATK Bekukan 312 Rekening Berisi Rp836 Miliar terkait Judi Online

Selasa, 13 September 2022 - 11:49 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam Raker bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Dia menyatakan PPATK telah membekukan 312 rekening terkait judi online pada 2022 ini. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyatakan terus memantau aliran dana judi online di Tanah Air. Tercatat sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan di 2022.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan memastikan judi online juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Ia menyampaikan, selama ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online. "Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," ujarnya.

"(Jadi) Terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More