Pekan Depan RUU PDP Akan Disahkan Jadi Undang-undang

Sabtu, 10 September 2022 - 16:47 WIB
RUU PDP sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan. Foto/llustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan, Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.



Baca juga: Data Pribadi Masyarakat Harus Aman

Kata Sukamta, RUU PDP ini segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR. "Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksi nya.

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!