KPK Lelang 2 Mobil Terpidana Kasus Suap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Jum'at, 09 September 2022 - 18:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, berupa dua unit mobil. Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua unit mobil itu dilelang KPK bekerja sama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).
Adapun, dua unit mobil yang bakal dilelang yakni, satu unit merek Lexus type LX 570 AT warna hitam bernomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000.
Kemudian, satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Lelang akan dilakukan pada Rabu, 14 September 2022, pukul 10.00 WIB. Cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Adapun, batas akhir penawaran yakni, Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tempat Pelaksanaan Lelang yakni, KPKNL Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM.3.5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," kata Ali.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Dua unit mobil itu dilelang KPK bekerja sama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).
Adapun, dua unit mobil yang bakal dilelang yakni, satu unit merek Lexus type LX 570 AT warna hitam bernomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000.
Kemudian, satu unit mobil merek Tata type Xenon HD Single Cabin berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp52.951.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Lelang akan dilakukan pada Rabu, 14 September 2022, pukul 10.00 WIB. Cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Adapun, batas akhir penawaran yakni, Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tempat Pelaksanaan Lelang yakni, KPKNL Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, Palembang.
"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM.3.5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," kata Ali.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda