KPK Lelang 2 Mobil Terpidana Kasus Suap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Jum'at, 09 September 2022 - 18:20 WIB
KPK melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, berupa dua unit mobil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, berupa dua unit mobil. Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua unit mobil itu dilelang KPK bekerja sama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.



"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!