KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang. Ahmad Yani dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.
(Baca: Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan)
Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.
(Baca: Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan)
Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Lihat Juga :